1. Pemberian Informasi Publik dengan tujuan sebagaimana yg terlampir dalam surat
2. Membutuhkan dokumen-dokumen pada seluruh kegiatan dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu yg tertera dalam surat